Cara Pisah Kartu Keluarga

>Halo Sohib EditorOnline! Apa kabar? Kali ini, kita akan membahas tentang cara pisah kartu keluarga. Bagi kamu yang ingin tahu bagaimana cara memisahkan kartu keluarga, nggak perlu khawatir karena di artikel ini akan dijelaskan dengan detail. Yuk, simak informasinya!

1. Apa itu kartu keluarga?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara memisahkan kartu keluarga, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu kartu keluarga. Kartu keluarga (KK) adalah dokumen administrasi yang berisi data identitas dan data keluarga sebuah rumah tangga. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai urusan administrasi, misalnya pembuatan akta kelahiran, KTP, dan sebagainya.

2. Mengapa perlu memisahkan kartu keluarga?

Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu memisahkan kartu keluarga, di antaranya:

  1. Orang tua bercerai dan tidak tinggal serumah lagi.
  2. Anggota keluarga berusia di atas 17 tahun dan ingin memiliki dokumen identitas sendiri.
  3. Anggota keluarga meninggal dunia.

Bagi keluarga yang ingin memisahkan KK, berikut adalah langkah-langkahnya.

3. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Sebelum memulai proses pemisahan KK, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Fotokopi KK yang akan dipisahkan.
  • Fotokopi KTP semua anggota keluarga.
  • Fotokopi akta kelahiran untuk anak-anak yang belum memiliki KTP.
  • Surat keterangan kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal.
  • Surat cerai bagi orang tua yang telah bercerai.

4. Datang ke kantor Disdukcapil setempat

Setelah dokumen-dokumen tersebut dipersiapkan, pergilah ke kantor Disdukcapil setempat untuk melakukan pemisahan KK. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen tersebut beserta dengan KK asli yang ingin dipisahkan.

5. Ambil form pendaftaran pemisahan KK

Setelah tiba di kantor Disdukcapil, pergilah ke bagian pendaftaran dan mintalah form pendaftaran untuk pemisahan KK. Form ini berisi data-data pendukung dan juga alasan pemisahan KK.

5.1. Isi data-data pendukung

Setelah mendapatkan form pendaftaran, isilah data-data pendukung dengan benar dan lengkap. Beberapa data yang harus diisi antara lain:

  • Nama lengkap pemohon.
  • Alamat lengkap.
  • Nomor KK yang akan dipisahkan.
  • Alasan pemisahan KK.

5.2. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Setelah mengisi form pendaftaran, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke petugas yang bertugas. Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut dan meminta pemohon untuk menunggu beberapa saat.

6. Tunggu proses pemisahan selesai

Setelah dokumen-dokumen diverifikasi oleh petugas, pemohon akan diminta untuk menunggu proses pemisahan selesai. Proses ini membutuhkan waktu beberapa jam atau bahkan beberapa hari tergantung dari kepadatan pelayanan di kantor Disdukcapil setempat.

TRENDING 🔥  Cara Cek Saldo ATM Mandiri

7. Ambil KK yang telah dipisahkan

Setelah proses pemisahan selesai, pemohon akan diminta untuk mengambil KK yang telah dipisahkan dari petugas yang bertugas. Pastikan untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen yang telah dipisahkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.

8. Bagaimana jika KK hilang?

Jika KK hilang, maka pemohon harus melaporkan kehilangan KK ke kantor Disdukcapil setempat dan membuat KK baru.

9. Bagaimana jika ada kesalahan pada KK yang sudah dipisahkan?

Jika terdapat kesalahan pada KK yang sudah dipisahkan, maka pemohon harus melaporkan kesalahan tersebut ke kantor Disdukcapil setempat dan meminta perbaikan.

10. Apa saja syarat membuat KK baru?

Syarat membuat KK baru antara lain:

  • Surat keterangan pindah dari kelurahan asal bagi yang pindah domisili.
  • Surat nikah bagi yang sudah menikah.
  • Akta kelahiran bagi yang belum berusia 17 tahun.
  • Akta kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal.

11. Bagaimana cara membuat KK baru?

Cara membuat KK baru adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil setempat.
  2. Ambil form pendaftaran KK baru.
  3. Isi form pendaftaran dengan benar dan lengkap.
  4. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  5. Tunggu proses pembuatan KK baru selesai.
  6. Ambil KK yang sudah jadi.

12. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK baru?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK baru tergantung dari kepadatan pelayanan di kantor Disdukcapil setempat. Biasanya, proses pembuatan KK baru membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.

13. Apa saja yang harus diperhatikan saat membuat KK baru?

Beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat KK baru antara lain:

  • Pastikan data yang diisi pada form pendaftaran KK baru benar dan lengkap.
  • Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan asli.
  • Pastikan foto dan tanda tangan pada KK baru sesuai dengan data yang ada.

14. Bagaimana jika ada kesalahan pada KK baru?

Jika terdapat kesalahan pada KK baru, maka pemohon harus melaporkan kesalahan tersebut ke kantor Disdukcapil setempat dan meminta perbaikan.

15. Berapa biaya untuk memisahkan atau membuat KK baru?

Biaya untuk memisahkan atau membuat KK baru bervariasi tergantung dari kebijakan di kantor Disdukcapil setempat. Namun, biaya tersebut umumnya tidak terlalu mahal dan cukup terjangkau.

16. Apa saja persyaratan foto pada KK?

Persyaratan foto pada KK antara lain:

  • Berwarna.
  • Terbaru (paling lama 6 bulan).
  • Berlatar belakang putih.
  • Terdapat samping kanan dan kiri wajah dengan jarak di antara keduanya sekitar 10-20%.
  • Tidak boleh mengenakan kacamata hitam atau aksesori lainnya yang menutupi wajah.
  • Ukuran 3×4 cm.

17. Bagaimana mengurus pindah domisili pada KK?

Untuk mengurus pindah domisili pada KK, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil setempat.
  2. Ambil form pendaftaran untuk pindah domisili.
  3. Isi form pendaftaran dengan benar dan lengkap.
  4. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  5. Tunggu proses pengubahan domisili selesai.
  6. Ambil KK yang sudah diubah domisilinya.

18. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pengubahan domisili?

Dokumen yang diperlukan untuk pengubahan domisili antara lain:

  • Surat keterangan pindah dari kelurahan asal.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi KK.

19. Bagaimana cara mengetahui nomor KK?

Untuk mengetahui nomor KK, bisa dilihat di bagian depan KK pada sebelah kiri atas. Nomor KK terdiri dari 16 digit dan diawali dengan kode wilayah tempat KK dikeluarkan.

20. FAQ

20.1. Apa konsekuensi jika tidak memiliki KK?

Tanpa KK, seseorang akan kesulitan dalam mengurus urusan administrasi, seperti pembuatan KTP, paspor, dan sebagainya.

20.2. Bagaimana cara memperbarui data di KK?

Cara memperbarui data di KK adalah dengan mengurus perubahan data ke kantor Disdukcapil setempat.

20.3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbarui data di KK?

Waktu yang dibutuhkan untuk memperbarui data di KK tergantung dari kepadatan pelayanan di kantor Disdukcapil setempat. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

TRENDING 🔥  Cara Menonaktifkan Spaylater
Persyaratan KK Lama KK Baru
Foto Hitam Putih Berwarna
Ukuran 4×6 3×4
Jumlah 1 lembar 2 lembar
Latar Belakang Coklat Putih

Cara Pisah Kartu Keluarga