Cara Pindah TPS Pemilu 2019

>Hello Sohib EditorOnline, selamat datang di artikel kami mengenai cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sebelum memulai pembahasan, kami ingin memberitahu bahwa pindah TPS hanya dapat dilakukan untuk alasan yang jelas dan didefinisikan oleh undang-undang. Kami akan membahas secara detail mengenai prosedur pindah TPS dan alasan-alasan yang dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prosedur Pindah TPS

Menurut Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pemilih hanya diperbolehkan memilih di TPS yang telah ditentukan sesuai dengan domisili yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih.

Jadi, bagaimana caranya jika pemilih ingin pindah TPS? Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Pemilih harus mengajukan permohonan pindah TPS secara resmi kepada KPU setempat. Permohonan dapat diajukan melalui email atau langsung ke kantor KPU setempat.
  2. Pemilih harus memberikan alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pemilih juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Pindah (SKP) jika pemilih baru saja pindah domisili.
  3. KPU akan melakukan verifikasi data pemilih dan memproses permohonan pindah TPS. Jika permohonan diproses dan disetujui oleh KPU, pemilih akan menerima surat pemberitahuan pindah TPS.
  4. Setelah menerima surat pemberitahuan, pemilih harus membawa surat tersebut saat hari pemilihan dan memilih di TPS yang baru ditetapkan oleh KPU.

Alasan Pindah TPS yang Dapat Diterima

Menurut Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih dapat memilih di TPS lain yang berdomisili di luar daerah tempat tinggalnya jika ada dua alasan utama yaitu:

  1. Karena tugas dinas atau pekerjaannya yang bersifat terus-menerus atau sifatnya mengembara; atau
  2. Karena sakit atau alasan keadaan darurat yang mempersulit pemilih untuk memilih di TPS yang ditetapkan oleh KPU.

Ada beberapa alasan tambahan yang dapat diterima oleh KPU untuk memindahkan TPS pemilih, yaitu:

  1. Jika TPS semula tidak bisa dipakai (rusak/kebakaran/bencana alam).
  2. Jika TPS semula hanya ditetapkan sementara (kosong, militer/pemulung).
  3. Jika pemilih sedang dalam tahanan rutin.
  4. Jika pemilih memiliki domisili ganda.
  5. Jika pemilih berusia lanjut dan memerlukan bantuan untuk memilih.

Frequently Asked Questions (FAQ)

No Pertanyaan Jawaban
1 Siapa yang dapat melakukan permohonan pindah TPS? Setiap pemilih yang memenuhi syarat dan memiliki alasan yang jelas sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat mengajukan permohonan pindah TPS.
2 Bagaimana cara mengajukan permohonan pindah TPS? Pemilih dapat mengajukan permohonan secara resmi melalui email atau langsung ke kantor KPU setempat. Pemilih juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
3 Apakah pemilih dapat memilih di TPS lain tanpa mengajukan permohonan pindah TPS? Tidak. Setiap pemilih hanya diperbolehkan memilih di TPS yang telah ditetapkan sesuai dengan domisili yang tercantum di dalam KTP pemilih.
4 Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan pindah TPS? Waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan pindah TPS dapat bervariasi tergantung dari kondisi dan kebijakan masing-masing KPU setempat.
5 Apakah pemilih dapat memilih di TPS yang sama dengan keluarganya meskipun berbeda domisili? Tidak. Pemilih hanya diperbolehkan memilih di TPS yang telah ditetapkan sesuai dengan domisili yang tercantum di dalam KTP pemilih.
TRENDING 🔥  Cara Keluar dari Aplikasi di Laptop

Conclusion

Demikianlah informasi mengenai cara pindah TPS untuk Pemilu 2019. Kami harap artikel ini dapat membantu pemilih dalam memahami prosedur dan alasan-alasan yang dapat diterima oleh KPU. Ingat, pindah TPS hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang jelas dan didefinisikan oleh undang-undang. Terima kasih telah membaca artikel kami.

Cara Pindah TPS Pemilu 2019