Cara Pelaporan SPT Tahunan

>Halo Sohib EditorOnline, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara pelaporan SPT tahunan. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya dalam satu tahun. Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online maupun offline. Simak ulasan berikut untuk mengetahui cara pelaporan SPT tahunan yang benar.

Persiapan Pelaporan SPT Tahunan

Pada awalnya, yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen seperti slip gaji, sertifikat deposito, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan selama satu tahun. Selain itu, juga perlu mempersiapkan bukti-bukti pengeluaran selama setahun baik itu dalam bentuk struk maupun nota.

Setelah itu, pastikan jika wajib pajak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif yang masih berlaku. Jika belum memiliki NPWP, maka diharuskan untuk melakukan pembuatan NPWP terlebih dahulu.

Langkah selanjutnya adalah memahami jenis SPT yang harus disampaikan sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. Ada beberapa jenis SPT Tahunan, yaitu SPT 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1770 II.

Setelah semua dokumen dan informasi yang diperlukan sudah lengkap, maka bisa dilanjutkan dengan persiapan pelaporan SPT tahunan. Simak langkah-langkahnya dalam sub judul berikut.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Online

1. Pilih Situs e-Filing DJP

Untuk melakukan pelaporan online, silakan kunjungi situs e-Filing DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melalui tautan https://www.efiling.pajak.go.id/. Setelah itu, masuk ke halaman registrasi.

2. Registrasi Akun

Pada halaman registrasi, Anda akan diminta untuk mengisi data seperti NPWP, nama, dan email. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat elektronik dari DJP untuk memvalidasi alamat email Anda. Setelah berhasil memvalidasi, akun Anda akan aktif.

3. Pengisian Data

Setelah akun aktif, masuk ke halaman pengisian data. Isi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan data yang diperlukan. Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda miliki.

4. Hitung Pajak dan Cetak Bukti

Setelah mengisi data, klik tombol “Hitung Pajak”. Akan muncul halaman yang menampilkan perhitungan pajak. Pastikan semua data yang ditampilkan sudah benar, lalu klik tombol “Simpan”. Setelah itu, cetak bukti pelaporan dan simpan bukti tersebut sebagai arsip.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Offline

1. Ambil Formulir SPT Tahunan

Untuk melakukan pelaporan offline, Anda perlu mendownload formulir SPT 1770 S, 1770 SS, 1770, atau 1770 II terlebih dahulu melalui situs DJP atau mengambilnya langsung di kantor pajak setempat.

2. Isi Formulir SPT

Setelah mendapatkan formulir, silakan isi formulir dengan data yang diperlukan. Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda miliki.

TRENDING 🔥  Cara Masak Ayam Rica-Rica

3. Hitung Pajak dan Bayar

Setelah mengisi formulir SPT, hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Bayar pajak tersebut di kantor pajak setempat. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.

FAQ

1. Apa itu SPT Tahunan? SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya dalam satu tahun.
2. Kapan jadwal pelaporan SPT Tahunan? SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
3. Apa saja jenis SPT Tahunan? Jenis-jenis SPT Tahunan adalah 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1770 II.
4. Apa saja yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan? Yang harus dipersiapkan adalah dokumen-dokumen seperti slip gaji, sertifikat deposito, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan selama satu tahun serta bukti-bukti pengeluaran.
5. Apa saja cara pelaporan SPT Tahunan? Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Demikianlah cara pelaporan SPT Tahunan yang benar. Pastikan selalu memperhatikan jadwal pelaporan dan menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak dengan baik dan benar. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sohib EditorOnline!

Cara Pelaporan SPT Tahunan