Cara Mengisi SKCK

>Salam Sohib EditorOnline, dalam artikel ini kita akan membahas cara mengisi SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SKCK, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan prosedur pengisian. Mari kita bahas satu per satu.

1. Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang, seperti apakah orang tersebut pernah ditahan atau memiliki masalah dengan hukum. SKCK sering diminta untuk keperluan administrasi, seperti saat melamar kerja atau memperpanjang visa.

SKCK dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Proses pembuatan SKCK melibatkan pemeriksaan data di sejumlah instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Intelijen Keamanan. Oleh karena itu, proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu.

2. Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengisi formulir SKCK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut antara lain:

Dokumen Keterangan
KTP/ Kartu Keluarga Sebagai identitas diri
Pas Foto Ukuran 4×6, background merah
Surat Keterangan Penghasilan Jika dibutuhkan oleh instansi yang meminta SKCK
Surat Izin Mengemudi Jika dibutuhkan oleh instansi yang meminta SKCK

Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor polisi untuk mengisi SKCK.

3. Proses Pengisian SKCK

Setelah dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Berikut cara mengisi SKCK:

  1. Isi identitas diri dengan lengkap, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan pekerjaan.
  2. Isi alamat lengkap, termasuk RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi.
  3. Masukkan nomor KTP dan nomor kartu keluarga.
  4. Isi riwayat pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
  5. Isi riwayat pekerjaan, termasuk nama perusahaan, jabatan, dan tanggal mulai dan berakhir bekerja.
  6. Isi riwayat kegiatan sosial, seperti keanggotaan organisasi, klub olahraga, atau kegiatan lain yang pernah diikuti.
  7. Isi riwayat perjalanan ke luar negeri. Jika tidak pernah ke luar negeri, cukup diisi “belum pernah”.
  8. Isi riwayat masalah dengan hukum. Jika tidak pernah memiliki masalah dengan hukum, cukup diisi “tidak pernah”.
  9. Setelah selesai mengisi formulir, tanda tangani formulir tersebut.
  10. Bawa SKCK yang telah diisi ke kantor polisi terdekat untuk diproses.

4. FAQ

1. Apakah SKCK harus diisi sendiri atau bisa menggunakan jasa pihak ketiga?

SKCK harus diisi sendiri oleh pemohon. Polri tidak menerima jasa pihak ketiga dalam pengisian SKCK.

TRENDING 🔥  Cara Mengobati Batuk Secara Alami

2. Berapa lama proses pengisian SKCK?

Proses pengisian SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung dari lamanya pemeriksaan data di instansi terkait.

3. Apakah ada biaya untuk pengisian SKCK?

Biaya pengisian SKCK bervariasi tergantung kebijakan dari kantor polisi setempat.

4. Apakah SKCK bersifat internasional?

Tidak. SKCK hanya berlaku di Indonesia.

5. Apakah SKCK bisa digunakan untuk kepentingan luar negeri?

Tidak. Untuk kepentingan di luar negeri, biasanya diminta dokumen serupa yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Demikian artikel mengenai cara mengisi SKCK. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Jangan lupa untuk selalu menjaga integritas dan kejujuran dalam pengisian SKCK.

Cara Mengisi SKCK