Cara Menghitung PPh 23: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

>Halo Sohib EditorOnline, dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tertentu kepada penerima penghasilan. Mari kita mulai pembahasannya!

Pengertian PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disebut PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan tertentu yang dimaksud adalah penghasilan dari sewa, royalty, dan jasa teknis atau jasa lainnya yang diterima oleh wajib pajak.

PPh 23 dipotong langsung oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut dan disetorkan ke negara melalui Kantor Pelayanan Pajak setiap bulannya.

Objek Pajak PPh 23

Objek pajak PPh 23 meliputi tiga jenis penerima penghasilan, yaitu:

  1. Penghasilan dari persewaan bangunan, gedung, atau ruangan lainnya
  2. Penghasilan dari royalty
  3. Penghasilan dari jasa teknis atau jasa lainnya

Selain itu, objek pajak PPh 23 juga meliputi Wajib Pajak Orang Asing (WPOA) yang bekerja di Indonesia dan memperoleh penghasilan yang tidak terkena pajak penghasilan secara final.

Perhitungan PPh 23

Perhitungan PPh 23 dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak yang berlaku saat ini dengan jumlah penghasilan yang diterima. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah sebesar 15%.

Berikut adalah rumus perhitungan PPh 23:

Jenis Penghasilan Perhitungan PPh 23
Penghasilan dari sewa PPh 23 = 15% x (Jumlah Penghasilan – (biaya sewa + PPh 21))
Penghasilan dari royalty PPh 23 = 15% x Jumlah Penghasilan
Penghasilan dari jasa teknis atau jasa lainnya PPh 23 = 15% x (Jumlah Penghasilan – biaya yang timbul dalam rangka penyediaan jasa tersebut)

Contoh perhitungan PPh 23:

  • Penghasilan dari sewa: Penerima penghasilan memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000.000,- dari persewaan bangunan dan biaya sewa sebesar Rp 1.000.000,-. PPh 21 sebesar Rp 500.000,-. Berapakah PPh 23 yang harus dipotong?

PPh 23 = 15% x (Rp 10.000.000,- – (Rp 1.000.000,- + Rp 500.000,-)) = Rp 975.000,-

Potongan PPh 23

Pihak yang membayar penghasilan tertentu wajib memotong PPh 23 dan menyetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulannya. Potongan PPh 23 dilakukan sebelum penghasilan tersebut diterima oleh penerima.

Berikut adalah tarif potongan PPh 23:

Jenis Penghasilan Tarif Potongan PPh 23
Penghasilan dari sewa 2%
Penghasilan dari royalty 15%
Penghasilan dari jasa teknis atau jasa lainnya 2%

FAQ

Apa saja objek pajak PPh 23?

Objek pajak PPh 23 meliputi penghasilan dari sewa, royalty, dan jasa teknis atau jasa lainnya yang diterima oleh wajib pajak. Selain itu, objek pajak PPh 23 juga meliputi Wajib Pajak Orang Asing (WPOA) yang bekerja di Indonesia dan memperoleh penghasilan yang tidak terkena pajak penghasilan secara final.

TRENDING 🔥  Cara Lupa Password Instagram dengan Mudah

Berapa tarif pajak yang berlaku saat ini?

Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah sebesar 15%.

Berapa tarif potongan PPh 23?

Tarif potongan PPh 23 tergantung pada jenis penghasilan. Untuk penghasilan dari sewa dan jasa teknis atau jasa lainnya, tarif potongan PPh 23 adalah sebesar 2%. Sedangkan untuk penghasilan dari royalty, tarif potongan PPh 23 adalah sebesar 15%.

Bagaimana cara melakukan perhitungan PPh 23?

Perhitungan PPh 23 dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak yang berlaku saat ini dengan jumlah penghasilan yang diterima. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah sebesar 15%.

Berikut adalah rumus perhitungan PPh 23:

Jenis Penghasilan Perhitungan PPh 23
Penghasilan dari sewa PPh 23 = 15% x (Jumlah Penghasilan – (biaya sewa + PPh 21))
Penghasilan dari royalty PPh 23 = 15% x Jumlah Penghasilan
Penghasilan dari jasa teknis atau jasa lainnya PPh 23 = 15% x (Jumlah Penghasilan – biaya yang timbul dalam rangka penyediaan jasa tersebut)

Siapa yang wajib memotong PPh 23?

Pihak yang membayar penghasilan tertentu wajib memotong PPh 23 dan menyetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulannya. Potongan PPh 23 dilakukan sebelum penghasilan tersebut diterima oleh penerima.

Cara Menghitung PPh 23: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline