Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

>Halo Sohib EditorOnline! Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang cara menghitung penghasilan kena pajak dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami. Sebelum kita mulai, mari kita memahami terlebih dahulu apa itu penghasilan kena pajak.

Apa Itu Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan kena pajak adalah pendapatan yang diterima seseorang atau badan usaha yang wajib dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan pada penghasilan kena pajak disebut pajak penghasilan atau PPh.

Ada beberapa jenis penghasilan kena pajak, di antaranya:

No Jenis Penghasilan
1 Gaji dan tunjangan tetap
2 Pendapatan dari usaha atau pekerjaan bebas
3 Penghasilan dari investasi
4 Penghasilan lainnya seperti hadiah, warisan, dan sebagainya

Dalam artikel ini, kami akan fokus membahas cara menghitung penghasilan kena pajak dari gaji dan tunjangan tetap.

Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak?

Untuk menghitung penghasilan kena pajak, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:

1. Tentukan Jumlah Gaji Bruto

Pertama-tama, tentukanlah jumlah gaji bruto Anda. Gaji bruto adalah jumlah pendapatan yang diterima sebelum dipotong pajak.

2. Kurangkan Potongan-Potongan dari Gaji Bruto

Setelah menentukan jumlah gaji bruto, kurangkan potongan-potongan yang diperbolehkan dari gaji bruto. Potongan-potongan ini antara lain:

  • Potongan untuk biaya jabatan
  • Potongan untuk biaya pensiun
  • Potongan untuk iuran BPJS
  • Potongan untuk iuran asuransi kesehatan

Setelah melakukan potongan-potongan, maka yang tersisa adalah jumlah gaji neto.

3. Hitung PTKP

Setelah mengetahui jumlah gaji neto, selanjutnya hitunglah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarannya tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Berikut ini adalah tabel PTKP terbaru:

Status Pernikahan Jumlah Tanggungan PTKP
Belum Menikah 0 Rp54.000.000,-
Menikah 0 Rp58.500.000,-
Menikah 1 Rp63.000.000,-
Menikah 2 Rp67.500.000,-
Menikah 3 Rp72.000.000,-

4. Kurangi PTKP dari Jumlah Gaji Neto

Setelah mengetahui PTKP, kurangkan PTKP dari jumlah gaji neto. Yang tersisa adalah jumlah penghasilan kena pajak.

5. Hitung PPh

Terakhir, hitunglah PPh yang harus dibayarkan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku adalah:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000,- 5%
Di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- 15%
Di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- 25%
Di atas Rp500.000.000,- 30%

Demikianlah cara menghitung penghasilan kena pajak. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar penghasilan kena pajak:

TRENDING 🔥  Cara Mengaktifkan Hotspot di iPhone 7

FAQ

1. Kapan saya harus membayar PPh?

Anda harus membayar PPh setiap bulan atau setiap gajian. PPh harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan diterima.

2. Apa yang terjadi jika saya tidak membayar PPh?

Jika Anda tidak membayar PPh, maka Anda akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda. Selain itu, jika Anda tidak membayar PPh selama lebih dari 1 tahun, maka Anda bisa dikenakan sanksi pidana.

3. Apa yang harus saya lakukan jika tidak setuju dengan jumlah PPh yang harus saya bayar?

Jika Anda tidak setuju dengan jumlah PPh yang harus Anda bayar, maka Anda bisa mengajukan keberatan ke kantor pajak. Namun, sebelum mengajukan keberatan, pastikan bahwa Anda sudah melakukan perhitungan dengan benar.

4. Apakah PPh dapat dihindari?

PPh tidak dapat dihindari, namun Anda dapat mengoptimalkan potongan-potongan yang diperbolehkan sehingga jumlah PPh yang harus Anda bayar dapat ditekan seminimal mungkin.

5. Apa yang harus dilakukan jika saya kehilangan slip gaji?

Jika Anda kehilangan slip gaji, maka Anda dapat meminta duplikat slip gaji kepada kantor Anda. Jika Anda tidak bisa mendapatkan duplikat slip gaji, maka Anda bisa mengajukan permohonan penggantian slip gaji ke kantor pajak.

Demikianlah artikel kami tentang cara menghitung penghasilan kena pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih telah membaca, Sohib EditorOnline!

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak