Cara Mengaktifkan NPWP secara Online

>Hello Sohib EditorOnline, apakah Anda sudah memiliki NPWP namun belum mengaktifkannya? Tidak perlu khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas cara mengaktifkan NPWP secara online dengan mudah dan praktis. Sebelum itu, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP.

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP, adalah identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. NPWP dibutuhkan untuk melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan wajib memiliki NPWP. Dalam hal ini, Anda yang sudah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP dan wajib mengaktifkannya.

Cara Mengaktifkan NPWP secara Online

Mengaktifkan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

1. Membuka Halaman e-Registration DJP

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuka halaman e-Registration DJP melalui alamat https://ereg.pajak.go.id/ereg. Setelah terbuka, pilih menu “Registrasi NPWP”

2. Mengisi Data Diri

Setelah memilih menu “Registrasi NPWP”, Anda akan diminta untuk mengisi data diri. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data identitas Anda. Setelah mengisi data diri, klik “Lanjut”.

Anda juga harus memilih jenis wajib pajak, apakah individu atau badan usaha. Setelah memilih jenis wajib pajak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SPT Tahunan PPh.

3. Mengunggah Dokumen

Setelah mengisi data diri dan formulir SPT Tahunan PPh, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang diminta seperti e-KTP, NPWP yang lama (jika ada), dan SPT tahunan PPh.

Pada tahap ini, pastikan dokumen yang diunggah sudah dalam format yang benar dan telah dipindai dengan baik.

4. Verifikasi Data

Setelah semua dokumen diunggah, Anda akan diberikan kode verifikasi untuk memeriksa kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang Anda isikan benar dan klik “Kirim”.

5. Tunggu Pemrosesan Permohonan

Permohonan mengaktifkan NPWP secara online akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya proses pengaktifan NPWP akan memakan waktu beberapa hari hingga maksimal 14 hari kerja.

FAQ

Pertanyaan Jawaban
Apakah NPWP diperlukan untuk semua orang? Tidak, NPWP hanya diperlukan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan wajib.
Berapa lama proses mengaktifkan NPWP secara online? Proses mengaktifkan NPWP secara online biasanya memakan waktu beberapa hari hingga maksimal 14 hari kerja.
Apa saja dokumen yang harus diunggah saat mengaktifkan NPWP secara online? Dokumen yang harus diunggah antara lain e-KTP, NPWP lama (jika ada), dan formulir SPT Tahunan PPh.
TRENDING 🔥  Cara Mematikan Notifikasi Chrome: Solusi Untuk Mengatasi Tekanan Digital

Kesimpulan

Mengaktifkan NPWP secara online adalah cara yang praktis untuk mengaktifkan NPWP. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, Anda dapat mengaktifkan NPWP dengan mudah dan cepat.

Ingat, NPWP adalah identitas pajak yang wajib dimiliki oleh wajib pajak. Jangan sampai Anda terkena sanksi atau denda karena tidak memiliki atau tidak mengaktifkan NPWP.

Cara Mengaktifkan NPWP secara Online