Cara Mendapatkan NIB

>Halo Sohib EditorOnline! Apa kabar? Kali ini kami akan membahas tentang cara mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Sesuai dengan namanya, NIB adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Nah, bagaimana sih caranya mendapatkan NIB? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB sendiri diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja yang mulai berlaku pada 2 November 2020.

Nomor Induk Berusaha memiliki fungsi sebagai sarana identifikasi dan verifikasi data, pengawasan, serta monitoring kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan NIB juga wajib dicantumkan pada setiap dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti surat izin usaha, faktur, dan sebagainya.

Langkah-Langkah Mendapatkan NIB

1. Persiapan Dokumen dan Data

Sebelum memulai proses pendaftaran NIB, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan. Beberapa dokumen dan data yang perlu disiapkan antara lain:

Dokumen/Data Keterangan
Akta Pendirian Perusahaan Akta notaris yang mengatur tentang pendirian perusahaan
SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan
TDP Tanda Daftar Perusahaan
NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak
NPPKP Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak
Surat Domisili Surat keterangan tentang lokasi usaha

Pastikan dokumen dan data yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pendaftaran NIB di OSS

Setelah dokumen dan data sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NIB melalui OSS atau Online Single Submission. OSS adalah sistem online yang digunakan untuk menyederhanakan proses perizinan dan non-perizinan.

Untuk melakukan pendaftaran NIB di OSS, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id
  2. Pilih menu “Registrasi”
  3. Isi formulir yang disediakan dan unggah dokumen dan data yang telah disiapkan
  4. Verifikasi data dan dokumen
  5. Lakukan pembayaran biaya NIB
  6. Setelah pembayaran berhasil, NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun OSS

3. Aktivasi NIB

Setelah NIB diterbitkan, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi NIB di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Aktivasi NIB akan memastikan bahwa NIB yang telah diterbitkan sudah terdaftar di sistem perpajakan dan dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha.

Untuk melakukan aktivasi NIB, bawa dokumen NIB dan dokumen lainnya yang diperlukan ke KPP terdekat dan ikuti prosedur yang berlaku.

TRENDING 🔥  Bagaimana Cara Melihat Adanya Medan Magnet

FAQ

1. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB?

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB antara lain Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, NPPKP, dan Surat Domisili.

2. Apa itu OSS?

OSS atau Online Single Submission adalah sistem online yang digunakan untuk menyederhanakan proses perizinan dan non-perizinan.

3. Berapa biaya yang diperlukan untuk mendapatkan NIB?

Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan NIB bervariasi tergantung pada jenis dan skala kegiatan usaha yang dilakukan.

4. Apa saja fungsi NIB?

NIB memiliki fungsi sebagai sarana identifikasi dan verifikasi data, pengawasan, serta monitoring kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.

5. Apakah setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB?

Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan NIB juga wajib dicantumkan pada setiap dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti surat izin usaha, faktur, dan sebagainya.

Kesimpulan

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mendapatkan NIB, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan, kemudian lakukan pendaftaran melalui OSS dan melakukan aktivasi di KPP terdekat. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Sohib EditorOnline untuk mendapatkan NIB dengan mudah.

Cara Mendapatkan NIB