Cara Memilih Pemilu 2019

>Hello Sohib EditorOnline! Pemilihan umum atau yang biasa dikenal dengan Pemilu adalah momen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Melalui pemilu, masyarakat dapat memilih pemimpin serta wakil rakyat yang akan mewakili mereka selama lima tahun kedepan.

Pengertian Pemilu

Pemilu adalah proses pemilihan pemimpin suatu negara atau daerah yang dilakukan secara demokratis melalui pemungutan suara oleh rakyat. Pemilu sering diadakan di Indonesia pada setiap tahun yang habis angka genap, seperti 2019 ini.

Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai pemilih diberikan hak untuk memberikan suaranya dalam pemilu. Selain itu, masyarakat juga harus memahami cara memilih pemilu dengan benar agar suara mereka bisa menjadi pengaruh besar dalam proses demokrasi kita.

Kapan Pemilu Dilaksanakan?

Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. Pada hari itu, seluruh rakyat Indonesia akan memilih presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Sebelum memilih pada hari H, masyarakat juga harus mematuhi jadwal tahapan pemilu yang sudah ditentukan yaitu pendaftaran pemilih, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

Siapa Saja Yang Boleh Memilih?

Semua warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP elektronik, dan sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) boleh memberikan hak suaranya dalam pemilu. Namun, bagi warga negara yang belum memiliki KTP El, masih bisa memberikan hak suaranya dengan menggunakan surat keterangan.

Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Pemilih?

Untuk mendaftar sebagai pemilih, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki KTP Elektronik dan datang ke kantor kecamatan atau kelurahan terdekat. Kemudian, meminta formulir registrasi pemilih kepada petugas dan mengisi formulir tersebut dengan lengkap sesuai identitas.

Setelah mengisi formulir, masyarakat akan diberikan surat tanda terima bukti pendaftaran (STBP) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El) sebagai tanda bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.

Apa Itu Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar secara resmi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). DPT ini dilakukan untuk memastikan bahwa suara yang diberikan oleh pemilih benar-benar sah dan akurat.

Masyarakat harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam DPT, karena jika tidak terdaftar dalam DPT maka mereka tidak dapat memberikan suaranya pada hari H pemilu.

Bagaimana Cara Memeriksa DPT?

Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT melalui website resmi KPU, dengan memasukkan nomor induk kependudukan dan tanggal lahir pada halaman cek DPT. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul informasi bahwa nama dan nomor induk kependudukan terkait sudah terdaftar dalam DPT

Bagaimana Cara Memilih Pada Hari H Pemilu?

Pada hari H pemilu, masyarakat harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP Elektronik. Setelah itu, masyarakat akan diberikan surat suara oleh petugas TPS dan diminta untuk memilih calon atau partai yang diinginkan.

TRENDING 🔥  Cara Daftar Kartu M3 Dengan Mudah dan Cepat

Pilihlah calon atau partai dengan hati-hati dan sesuai dengan hati nurani, karena suara yang diberikan akan sangat berpengaruh besar pada pemilihan nanti. Setelah itu, masukkan surat suara ke dalam kotak suara dan tanda tangan pada DPT.

Apa Yang Harus Dilakukan Saat Tidak Dapat Memilih Pada Hari H?

Jika masyarakat saat hari H pemilu tidak dapat datang ke TPS karena suatu hal, mereka dapat menggunakan hak suaranya melalui Mailing Voting. Mailing Voting adalah cara memberikan hak suara melalui surat suara yang dikirimkan ke alamat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Cara ini membutuhkan proses pendafataran terlebih dahulu. Masyarakat harus mengajukan permohonan kepada anggota KPU di TPS tempat pemungutan suara terdaftar untuk menggunakan Mailing Voting. Setelah itu, petugas akan mengecek identitas pemilih dan membantu pemilih untuk mengisi kertas suara secara benar dan tepat.

Apa Saja Syarat Untuk Memilih Melalui Mailing Voting?

Untuk memilih melalui Mailing Voting, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

Kategori Syarat
Status Perkawinan Menikah atau pernah menikah dengan WNI dan tercatat pada Dukcapil
Usia Sudah berusia minimal 17 tahun dan belum pernah dijatuhi oleh pengadilan dalam perkara pemilihan umum sebelumnya
Domisili Memiliki KTP elektronik dan sudah terdaftar dalam DPT di daerah pemilihan tempat pemilih
Kondisi Kesehatan Belum menerima perawatan rumah sakit lebih dari 3 bulan atau tidak dalam kondisi terlantar

Bagaimana Hasil Pemilu Dihitung?

Setelah pemilu selesai dilaksanakan, KPU akan mulai menghitung suara yang sudah terkumpul dari seluruh Indonesia. Proses penghitungan suara dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum agar semua orang dapat melihat dan memastikan bahwa hasil pemilu benar-benar akurat.

Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung satu persatu surat suara dari setiap TPS. Setelah itu, hasil penghitungan tersebut akan dicatat pada formulir C1 dan diumumkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS tersebut.

Apa Konsekuensi Jika Tidak Memilih?

Jika masyarakat tidak memberikan hak suaranya dalam pemilu, maka tidak dapat menyalurkan suaranya untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Selain itu, tidak memilih juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum seperti denda atau tidak dapat mengurus administrasi kependudukan.

Jadi, pastikan untuk memberikan suaranya pada hari H pemilu dan memilih dengan bijak dan sesuai dengan hati nurani.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah Yang Dimaksud Dengan Pemilu?

Pemilu adalah proses pemilihan pemimpin suatu negara atau daerah yang dilakukan secara demokratis melalui pemungutan suara oleh rakyat.

2. Kapan Pemilu Dilaksanakan?

Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 secara serentak di seluruh Indonesia.

3. Siapa Saja Yang Boleh Memilih?

Semua warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP elektronik, dan sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) boleh memberikan hak suaranya dalam pemilu.

4. Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Pemilih?

Untuk mendaftar sebagai pemilih, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki KTP Elektronik dan datang ke kantor kecamatan atau kelurahan terdekat. Kemudian, meminta formulir registrasi pemilih kepada petugas dan mengisi formulir tersebut dengan lengkap sesuai identitas.

5. Bagaimana Cara Memilih Pada Hari H Pemilu?

Pada hari H pemilu, masyarakat harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP Elektronik. Setelah itu, masyarakat akan diberikan surat suara oleh petugas TPS dan diminta untuk memilih calon atau partai yang diinginkan.

Cara Memilih Pemilu 2019