Cara Membuat KK Baru Online

>Selamat datang Sohib EditorOnline! Apakah kamu membutuhkan panduan tentang cara membuat Kartu Keluarga baru secara online? Jika iya, kamu telah datang ke tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan secara terperinci tentang cara membuat KK baru online. Mari kita mulai!

1. Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga, atau disingkat KK, adalah dokumen resmi yang menyatakan keberadaan sebuah keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang nama dan identitas anggota keluarga, termasuk orang tua dan anak-anak. Setiap keluarga hanya memiliki satu KK, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

1.1. Fungsi Kartu Keluarga

KK memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Sebagai bukti kepemilikan rumah atau tanah.
  2. Sebagai dokumen penting dalam proses administrasi dan pelayanan publik, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan dokumen keimigrasian, dan pendaftaran peserta BPJS.
  3. Sebagai dokumen identitas keluarga yang sah.

1.2. Jenis Kartu Keluarga

Terdapat dua jenis Kartu Keluarga, yaitu:

  1. Kartu Keluarga Asli (KKA), yaitu KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Kartu Keluarga Baru (KKB), yaitu KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti KK asli yang hilang atau rusak.

2. Cara Membuat KK Baru Online

Jika kamu ingin membuat KK baru, kamu bisa melakukannya secara online melalui portal resmi Kementerian Dalam Negeri, yaitu Layanan Administrasi Kependudukan (LAK). Berikut adalah langkah-langkahnya:

2.1. Persyaratan Membuat KK Baru

Sebelum memulai proses pembuatan KK baru online, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Memiliki akun LAK yang telah terdaftar.
  • Memiliki alamat email.
  • Memiliki handphone yang masih aktif.

2.2. Langkah-langkah Membuat KK Baru Online

Berikut adalah langkah-langkah membuat KK baru online:

  1. Buka situs resmi LAK di https://lakip.adminduk.kemendagri.go.id/.
  2. Login dengan menggunakan akun LAK yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Permohonan KK Baru” di menu utama LAK.
  4. Masukkan data lengkap tentang kamu dan keluarga.
  5. Upload dokumen persyaratan, seperti KTP, surat nikah, dan akta kelahiran.
  6. Verifikasi data dan dokumen yang telah diupload.
  7. Masukkan alamat pengiriman KK baru.
  8. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  9. Tunggu KK baru dikirimkan ke alamat yang telah diisi dalam formulir permohonan.
TRENDING 🔥  Cara Bikin Sambal Goreng: A Delicious Indonesian Recipe

3. FAQ

3.1. Apa saja persyaratan untuk membuat KK baru?

Untuk membuat KK baru, kamu harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, akun LAK yang telah terdaftar, alamat email, dan handphone yang masih aktif. Selain itu, kamu juga harus menyertakan dokumen persyaratan seperti KTP, surat nikah, dan akta kelahiran.

3.2. Berapa biaya yang harus dibayar untuk membuat KK baru?

Biaya pembuatan KK baru bervariasi tergantung pada daerah tempat tinggal dan metode pengiriman. Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek di situs LAK.

3.3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK baru?

Proses pembuatan KK baru secara online memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja, tergantung pada daerah tempat tinggal dan metode pengiriman yang dipilih.

3.4. Apakah KK baru dapat diambil langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil?

Tidak, KK baru yang telah selesai dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat yang telah diisi dalam formulir permohonan.

3.5. Apa yang harus dilakukan jika KK baru tidak kunjung diterima setelah jangka waktu yang ditentukan?

Jika KK baru tidak kunjung diterima setelah jangka waktu yang ditentukan, silakan hubungi call center LAK di nomor 1500532 atau email ke layanan.adminduk@kemendagri.go.id.

Cara Membuat KK Baru Online