Cara Cek Pembayaran PBB

>Hello Sohib EditorOnline, welcome to our article about Cara Cek Pembayaran PBB. PBB or Pajak Bumi dan Bangunan is a property tax that must be paid annually by property owners in Indonesia. It is an important obligation that must be fulfilled to avoid legal consequences. But, how do we check the payment status of PBB? In this article, we will guide you step-by-step on how to check your PBB payment status online.

1. Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP)

NOP merupakan nomor identitas untuk setiap objek pajak yang terdiri dari 16 digit angka. Nomor ini penting untuk mengecek status pembayaran PBB Anda. Jika Anda belum mengetahui NOP, Anda dapat mencarinya melalui website PBB online.

Cara Menemukan NOP

Ada beberapa cara untuk menemukan NOP:

Metode Keterangan
Melalui Sertifikat Hak Milik Cari nomor Register tanah yang tercantum pada sertifikat, kemudian masukkan pada kolom pencarian NOP di website PBB online
Melalui Nama Pemilik Masukkan nama pemilik objek pajak pada kolom pencarian NOP di website PBB online
Melalui Alamat Masukkan alamat objek pajak pada kolom pencarian NOP di website PBB online

2. Buka Website PBB Online

Setelah menemukan NOP, buka halaman website PBB online dengan mengetikkan alamat https://sspd.bphtb.jakarta.go.id/sspdbko pada browser Anda.

3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

Pada halaman utama website PBB online, Anda akan menemukan kolom pencarian NOP. Masukkan NOP yang telah Anda dapatkan pada kolom tersebut.

4. Klik Tombol “Cari”

Setelah memasukkan nomor NOP, klik tombol “Cari” untuk mengecek status pembayaran PBB Anda.

5. Munculnya Informasi PBB

Setelah klik tombol “Cari”, maka akan muncul informasi PBB Anda seperti Nama Wajib Pajak, Alamat Objek Pajak, Jumlah Tahun Pajak yang Sudah Dibayar, Jumlah Tahun Pajak yang Belum Dibayar, dan Total Tagihan PBB.

6. Selesai

Sekarang Anda sudah mengetahui status pembayaran PBB Anda. Jika terdapat tagihan PBB yang belum dibayar, segera lakukan pembayaran untuk menghindari sanksi.

FAQ

1. Apa itu PBB?

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.

TRENDING 🔥  Cara Mematikan Akun Facebook

2. Bagaimana cara membayar PBB?

Cara membayar PBB dapat dilakukan melalui bank atau lewat website PBB online.

3. Apa yang terjadi jika PBB tidak dibayar?

Jika PBB tidak dibayar, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif lainnya. Selain itu, sertifikat hak milik dapat ditahan oleh pihak berwenang.

4. Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengecek status pembayaran PBB?

Yang perlu disiapkan adalah Nomor Objek Pajak (NOP) dari objek yang akan diperiksa.

5. Apakah cara mengecek status pembayaran PBB dapat dilakukan secara online?

Ya, cara mengecek status pembayaran PBB dapat dilakukan secara online melalui website PBB online.

6. Apakah ada biaya untuk mengecek status pembayaran PBB?

Tidak, tidak dikenakan biaya apapun untuk mengecek status pembayaran PBB.

7. Apakah ada batas waktu untuk membayar PBB?

Ya, batas waktu untuk membayar PBB adalah pada tanggal 31 Desember setiap tahun.

8. Bagaimana cara mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)?

SPPT akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada Sertifikat Hak Milik setiap tahunnya.

9. Bagaimana cara mengajukan banding jika terdapat kesalahan dalam SPPT?

Anda dapat mengajukan banding melalui website PBB online atau langsung ke kantor wilayah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

10. Apakah PBB memiliki kebijakan keringanan pembayaran bagi wajib pajak tertentu?

Ya, terdapat kebijakan keringanan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang memenuhi syarat seperti wajib pajak yang berusia lanjut, wajib pajak yang miskin, dan lain-lain.

We hope that this article has been helpful for you in checking your PBB payment status. Don’t forget to pay your PBB on time to avoid any legal consequences. Thank you for reading our article!

Cara Cek Pembayaran PBB