Cara Buat KK Baru

>Hello Sohib EditorOnline, in this journal article we will discuss about “cara buat KK baru” or how to create a new family card in relaxed Indonesian language. Family card or “Kartu Keluarga” (KK) is an important document that is mandatory to have for every family in Indonesia. KK contains information about family members, their relationship, and their identification numbers.

1. Persyaratan Buat KK Baru

Untuk membuat KK baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan:

KTP suami/istri KTP anggota keluarga lainnya Bukti Pindah Datang (jika baru pindah)
Akte Kelahiran Akte Perkawinan Akta Perceraian (jika ada)

Setelah persyaratan di atas sudah lengkap, maka bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan KK baru.

2. Langkah-Langkah Buat KK Baru

Berikut adalah langkah-langkah membuat KK baru:

Langkah 1: Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan pembuatan KK baru yang ada di kelurahan atau kantor desa setempat. Pastikan mengisi dengan benar dan lengkap.

Langkah 2: Melampirkan Dokumen

Sertakan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan bukti pindah datang (jika ada).

Langkah 3: Mengajukan Permohonan

Ajukan permohonan pembuatan KK baru beserta dokumen-dokumen yang sudah dilampirkan ke kelurahan atau kantor desa setempat. Setelah itu, tunggu pemberitahuan untuk pengambilan KK baru.

3. Biaya Buat KK Baru

Biaya pembuatan KK baru tergantung dari masing-masing daerah. Namun, umumnya biaya pembuatan KK baru berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

4. FAQ

1. Apa itu KK?

KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen resmi yang memuat data kependudukan setiap anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

2. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk membuat KK baru?

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP suami/istri, KTP anggota keluarga lainnya, Bukti Pindah Datang (jika baru pindah), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, dan Akta Perceraian (jika ada).

3. Berapa biaya pembuatan KK baru?

Biaya pembuatan KK baru tergantung dari masing-masing daerah. Namun, umumnya biaya pembuatan KK baru berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

TRENDING 🔥  Cara Membuat Popcorn Manis Untuk Sohib EditorOnline

4. Apakah bisa melakukan pembuatan KK baru online?

Saat ini belum ada layanan pembuatan KK baru online. Anda harus mengajukan permohonan pembuatan KK baru langsung ke kelurahan atau kantor desa setempat.

5. Apa konsekuensi jika tidak memiliki KK?

Jika tidak memiliki KK, maka orang tersebut tidak bisa melakukan administrasi kependudukan seperti membuat KTP, akta kelahiran, dan lain sebagainya.

Conclusion

Itulah cara buat KK baru yang mudah dan sederhana. Pastikan mengikuti langkah-langkah yang sudah tertera dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan memiliki KK yang valid dan terbaru, kita bisa melaksanakan berbagai urusan administrasi kependudukan dengan lancar.

Cara Buat KK Baru