Cara Bikin SIM C Terbaru

>Hello Sohib EditorOnline, jika kamu ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C, kamu perlu mengetahui langkah-langkahnya dengan benar. Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara membuat SIM C terbaru. Yuk, simak ulasannya!

Persyaratan Pembuatan SIM C

Sebelum membuat SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Tidak mengalami cacat fisik atau mental yang berat

1. Membuat Foto

Langkah pertama dalam membuat SIM C adalah membuat foto terlebih dahulu. Pastikan kamu memakai pakaian yang sopan dan tidak memakai aksesoris yang terlalu banyak. Ukuran foto yang dibutuhkan adalah 4×6 cm dengan latar belakang biru.

2. Melengkapi Dokumen

Setelah membuat foto, persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM C, yaitu:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Pastikan kamu melakukan fotokopi dokumen tersebut dengan benar dan tidak ada yang salah atau kurang.

3. Mendaftar di Samsat

Setelah semua dokumen dilengkapi, kamu perlu mendaftar di Samsat atau Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam rangkaian pendaftaran ini, kamu akan diminta untuk mengisi formulir dan membayar biaya administrasi.

4. Membuat SIM C

Selanjutnya, kamu akan diberikan jadwal ujian SIM C. Setelah melewati ujian, kamu akan mendapatkan SIM C sesuai dengan kategori yang kamu pilih. Jangan lupa untuk selalu membawa SIM C ketika berkendara.

Kategori SIM C yang Tersedia

Ada empat kategori SIM C yang tersedia, yaitu:

1. SIM C Umum

SIM C jenis ini diperuntukkan bagi para pengendara kendaraan roda empat atau mobil yang memiliki kapasitas mesin di bawah 3.500 cc. Untuk mendapatkan SIM C ini, kamu harus melewati ujian teori dan praktek.

2. SIM C Khusus

SIM C jenis ini diperuntukkan bagi para pengendara kendaraan roda empat yang memiliki kapasitas mesin di atas 3.500 cc. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SIM C ini sama dengan SIM C umum.

3. SIM C Pelajar

SIM C jenis ini hanya diperuntukkan bagi pelajar, mahasiswa, atau PNS yang memiliki usia minimal 17 tahun. Biaya pembuatan SIM C jenis ini lebih murah dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

4. SIM C Pengemudi Kendaraan Operasional

SIM C jenis ini diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan operasional seperti truk, bus, taksi, dan lainnya. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SIM C ini cukup ketat, di antaranya harus melewati ujian teori dan praktek serta memiliki pengalaman minimal dua tahun dalam mengemudikan kendaraan operasional tersebut.

TRENDING 🔥  Cara Mengecek Nomor Kartu

FAQ Tentang Pembuatan SIM C

Pertanyaan Jawaban
Apakah SIM C bisa diperpanjang? Ya, SIM C bisa diperpanjang ke Kantor Samsat atau Satpol PP setempat. Pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum SIM C kamu kadaluarsa.
Apakah SIM C bisa diurus online? Belum semua daerah menyediakan layanan pembuatan SIM C secara online. Namun, kamu bisa cek pada website resmi Samsat atau Satpol PP setempat untuk mengetahui apakah layanan online sudah tersedia atau tidak.
Bagaimana cara mengurus SIM C hilang? Jika SIM C kamu hilang atau rusak, kamu harus melaporkannya ke kantor polisi terdekat dan membuat surat keterangan kehilangan. Selanjutnya, kamu bisa mengurus penggantian SIM C di Kantor Samsat atau Satpol PP setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Berapa biaya pembuatan SIM C? Biaya pembuatan SIM C setiap daerah tentu berbeda-beda. Namun, secara umum biaya pembuatan SIM C berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Kesimpulan

Nah, itulah ulasan lengkap tentang cara membuat SIM C terbaru. Pastikan kamu memenuhi persyaratan, membawa dokumen yang lengkap, dan mengikuti ujian dengan baik untuk mendapatkan SIM C yang sah. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.

Cara Bikin SIM C Terbaru