Cara Membuat SKCK Online

>Hello Sohib EditorOnline! Apa kabar? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara membuat SKCK secara online. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, membuat SKCK sudah tidak harus dilakukan di kantor polisi saja. Sekarang, kamu bisa membuatnya secara online dengan cepat dan mudah. Nah, untuk mengetahui cara membuat SKCK online, simak pembahasan berikut ini ya!

Persyaratan Membuat SKCK Online

Sebelum membahas tentang cara membuat SKCK secara online, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Memiliki KTP Asli

Untuk membuat SKCK online, kamu harus mempunyai KTP asli yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas kamu saat melakukan proses pendaftaran SKCK online. Pastikan KTP kamu masih berlaku ya!

2. Memiliki Nomor HP Aktif

Untuk menerima informasi dari pihak kepolisian terkait dengan proses pembuatan SKCK, kamu harus mempunyai nomor HP yang masih aktif. Nomor HP ini juga akan digunakan untuk mengirimkan kode OTP saat kamu melakukan pendaftaran SKCK online.

3. Memiliki Foto Berwarna

Untuk mengajukan permohonan SKCK secara online, kamu harus menyertakan foto berwarna dengan latar belakang biru. Pastikan foto yang kamu gunakan adalah foto terbaru ya!

Cara Membuat SKCK Online

Setelah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, kamu bisa langsung memulai proses pembuatan SKCK secara online. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SKCK online:

1. Buka Website Resmi SKCK Online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengakses website resmi SKCK online di https://skck.polri.go.id/. Pastikan koneksi internet kamu stabil dan lancar ya!

2. Pilih Menu “Pendaftaran Baru”

Setelah masuk ke halaman utama skck.polri.go.id, kamu akan melihat beberapa pilihan menu. Pilih menu “Pendaftaran Baru” untuk memulai proses pendaftaran.

3. Isi Data Diri

Setelah memilih menu “Pendaftaran Baru”, kamu akan diminta untuk mengisi data diri. Pastikan data yang kamu isikan sesuai dengan KTP ya!

Nama Lengkap : Isi dengan nama lengkap
NIK : Isi dengan nomor NIK
Tempat Lahir : Isi dengan tempat lahir
Tanggal Lahir : Isi dengan tanggal lahir
Jenis Kelamin : Pilih jenis kelamin
Alamat : Isi dengan alamat lengkap
Pekerjaan : Pilih jenis pekerjaan
Agama : Pilih agama

Setelah mengisi data diri, jangan lupa untuk memasukkan nomor HP yang aktif ya! Kamu akan menerima kode OTP di nomor HP tersebut.

TRENDING 🔥  Cara Memerahkan Bibir Secara Alami dan Permanen

4. Upload Foto

Setelah mengisi data diri, kamu akan diminta untuk mengunggah foto. Pastikan foto yang kamu unggah adalah foto dengan latar belakang biru dan hasil scan KTP yang masih berlaku.

5. Lakukan Verifikasi Data

Setelah mengisi data dan mengunggah foto, kamu akan diminta untuk memverifikasi data. Pastikan data yang kamu isikan sudah benar ya! Jika sudah benar, klik “Lanjutkan”.

6. Lakukan Pembayaran

Setelah melakukan verifikasi data, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Pastikan membayar biaya yang telah di tentukan dan melakukan konfirmasi pembayaran dengan benar.

7. Cetak Tanda Bukti Pendaftaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Cetak tanda bukti pendaftaran sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pendaftaran SKCK online.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa biaya yang harus dibayar untuk membuat SKCK online?

Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000,-. Biaya yang telah dibayarkan bersifat non-refundable.

2. Apakah saya harus datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK?

Tidak. Setelah melakukan pembayaran, SKCK akan dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan saat melakukan pendaftaran SKCK online.

Kesimpulan

Nah, itulah cara membuat SKCK online yang mudah dan cepat. Dengan membuat SKCK secara online, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor polisi dan mengantre untuk membuat SKCK. Semua bisa dilakukan dengan mudah melalui website resmi SKCK online. Jangan lupa, pastikan semua persyaratan terpenuhi ya! Selamat mencoba!

Cara Membuat SKCK Online