Cara Membuat SKCK Baru

>Hello Sohib EditorOnline, dalam artikel ini kami akan membahas tentang cara membuat SKCK baru dengan mudah dan cepat. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan lain sebagainya. Berikut adalah langkah-langkah lengkap cara membuat SKCK baru.

1. Persyaratan Membuat SKCK

Sebelum membuat SKCK, terlebih dahulu kita harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat SKCK baru:

1.1. Identitas Diri

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah identitas diri. Kita harus membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak expired.

1.2. Pas Foto

Persyaratan kedua adalah pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dan ukuran 4×6. Pastikan pas foto saat memenuhi syarat seperti tidak blur dan tidak terlalu redup atau terlalu terang.

1.3. Biaya Administrasi

Kita juga perlu membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi penerbit SKCK.

2. Proses Pembuatan SKCK

Setelah persyaratan terpenuhi, selanjutnya kita dapat melanjutkan ke proses pembuatan SKCK. Berikut adalah langkah-langkahnya:

2.1. Mengumpulkan Persyaratan

Mulailah dengan mengumpulkan persyaratan yang telah disebutkan di atas. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan valid agar tidak terjadi kendala selama proses pembuatan SKCK.

2.2. Mendatangi Kantor Kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan valid, selanjutnya kita perlu datang ke kantor kepolisian terdekat. Pilihlah kantor kepolisian yang memiliki layanan pembuatan SKCK.

2.3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah tiba di kantor kepolisian, kita perlu mengisi formulir pendaftaran SKCK baru. Pastikan semua kolom pada formulir telah terisi dengan benar agar tidak terjadi kesalahan pada saat proses pembuatan SKCK.

2.4. Menyerahkan Persyaratan dan Formulir Pendaftaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kita perlu menyerahkan formulir tersebut beserta persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya kepada petugas yang bertugas di kantor kepolisian.

2.5. Pengambilan SKCK

Setelah proses pembuatan SKCK selesai, kita dapat langsung mengambil dokumen tersebut di kantor kepolisian yang telah menyelesaikannya.

3. FAQ Tentang SKCK

Pertanyaan Jawaban
Bagaimana jika belum memiliki KTP? Untuk memperoleh SKCK, kita harus memiliki identitas diri yang sah, salah satunya adalah KTP. Jadi, kita perlu membuat KTP terlebih dahulu sebelum membuat SKCK.
Apakah SKCK dapat digunakan untuk keperluan di luar negeri? SKCK hanya berlaku di Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk keperluan di luar negeri. Jika membutuhkan dokumen serupa yang berlaku di luar negeri, kita perlu memiliki dokumen lain seperti polisi certificate atau certificate of good conduct.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK? Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari masing-masing instansi penerbit SKCK. Namun, umumnya waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 2-5 hari kerja.
TRENDING 🔥  Cara Move On Terbaik: 20 Ways to Move Forward in Life

Demikianlah artikel tentang cara membuat SKCK baru. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kita dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan memilih kantor kepolisian yang memiliki layanan pembuatan SKCK. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

Cara Membuat SKCK Baru