Cara Pindah BPJS Ikut Suami

>Hello Sohib EditorOnline, segala sesuatunya terasa lebih mudah jika memiliki pendamping hidup, termasuk dalam hal BPJS. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang cara pindah BPJS ikut suami. Simak dengan baik yaa.

Apa itu BPJS?

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah program jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Program ini melindungi masyarakat dari risiko yang dapat mengancam kesejahteraan finansial, seperti sakit, kecelakaan, atau kehilangan anggota keluarga.

BPJS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang cara pindah BPJS Kesehatan ikut suami.

Siapa yang Dapat Mendaftarkan BPJS Kesehatan Istri?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi istri dapat dilakukan oleh suami yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki status karyawan atau bukan karyawan.

1. Jika Suami Berstatus Karyawan

Jika suami berstatus karyawan, maka pendaftaran BPJS Kesehatan istri dilakukan melalui kantor BPJS tempat suami bekerja.

Berikut adalah langkah-langkah cara pindah BPJS ikut suami yang berstatus karyawan:

No Langkah-langkah
1 Suami mengambil formulir pendaftaran BPJS Kesehatan untuk istri di kantor BPJS tempat ia bekerja.
2 Suami mengisi formulir pendaftaran dengan data diri istri.
3 Suami melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga istri beserta fotokopi akta nikah.
4 Suami menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke kantor BPJS tempat ia bekerja.
5 BPJS akan memproses pendaftaran dan mengirimkan kartu BPJS Kesehatan untuk istri ke alamat yang tertera pada formulir pendaftaran.

2. Jika Suami Tidak Berstatus Karyawan

Jika suami tidak berstatus karyawan, maka pendaftaran BPJS Kesehatan istri dilakukan melalui kantor BPJS terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah cara pindah BPJS ikut suami yang tidak berstatus karyawan:

No Langkah-langkah
1 Suami mengambil formulir pendaftaran BPJS Kesehatan untuk istri di kantor BPJS terdekat.
2 Suami mengisi formulir pendaftaran dengan data diri istri.
3 Suami melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga istri beserta fotokopi akta nikah.
4 Suami menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke kantor BPJS terdekat.
5 BPJS akan memproses pendaftaran dan mengirimkan kartu BPJS Kesehatan untuk istri ke alamat yang tertera pada formulir pendaftaran.
TRENDING 🔥  Cara Bayar Akulaku Lewat Livin Mandiri

Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Suami dan Istri Berbeda?

Jika BPJS Kesehatan suami dan istri berbeda, maka istri harus mendaftar ulang dan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor BPJS terdekat atau mengunjungi situs resmi BPJS di www.bpjs-kesehatan.go.id.

FAQ

Q: Apa syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk istri?

A: Syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk istri adalah suami sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki status karyawan atau bukan karyawan.

Q: Apakah pendaftaran BPJS Kesehatan untuk istri gratis?

A: Tidak, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk istri tidak gratis dan harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Q: Apakah istri dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan jika BPJS suami dan istri berbeda?

A: Tidak, istri harus mendaftar ulang dan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri jika BPJS suami dan istri berbeda.

Q: Di mana saya dapat mengambil formulir pendaftaran BPJS Kesehatan untuk istri jika suami berstatus karyawan?

A: Anda dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor BPJS tempat suami bekerja.

Q: Di mana saya dapat mengambil formulir pendaftaran BPJS Kesehatan untuk istri jika suami tidak berstatus karyawan?

A: Anda dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor BPJS terdekat.

Cara Pindah BPJS Ikut Suami