Cara Buat KTP – Panduan Lengkap

>Halo, Sohib EditorOnline! Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Jangan khawatir, kamu sudah berada di tempat yang tepat. Di artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat KTP dengan mudah dan cepat. Yuk, simak selengkapnya!

Apa Itu KTP dan Kenapa Penting?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. KTP berisi informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh pemerintah. KTP penting karena digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, mengajukan KPR, membeli tiket pesawat, dan lain sebagainya.

Siapa yang Berhak Membuat KTP?

Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih memiliki hak untuk membuat KTP. Jadi, jika kamu sudah mencapai usia 17 tahun, segera persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat KTP.

Syarat Membuat KTP

Sebelum membuat KTP, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Dokumen Jumlah
FC KTP orang tua 1 lembar
FC KK 1 lembar
FC akta kelahiran 1 lembar
Surat keterangan pindah dari kelurahan sebelumnya (jika pindah domisili) 1 lembar
Foto ukuran 4×6 2 lembar

Prosedur Membuat KTP

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa mengikuti prosedur berikut ini:

1. Datang ke Kantor Disdukcapil di Kelurahan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kelurahan tempat tinggalmu. Pastikan kamu membawa seluruh dokumen yang diperlukan sebelum berangkat ke kantor Disdukcapil.

2. Antri di Bagian Penerimaan Berkas

Setelah sampai di kantor Disdukcapil, kamu perlu mengantri di bagian penerimaan berkas untuk menyerahkan seluruh dokumen yang kamu bawa. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan baik-baik saat diserahkan ke petugas.

3. Verifikasi Data

Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan verifikasi data yang sudah kamu berikan. Jika ada kesalahan atau kekurangan, petugas akan memberitahumu dan meminta kamu untuk melengkapinya.

4. Foto dan Sidik Jari

Setelah data diverifikasi, petugas akan meminta kamu untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan kamu mengenakan pakaian yang rapi dan tidak memakai aksesoris yang terlalu mencolok saat proses foto.

5. Tunggu Pengambilan KTP

Setelah proses foto dan sidik jari selesai, kamu hanya perlu menunggu beberapa hari saja untuk mengambil KTP yang sudah selesai dibuat. KTP dapat diambil di kantor Disdukcapil tempat kamu membuat KTP.

TRENDING 🔥  Cara Menentukan Berat Badan Ideal

FAQ

1. Berapa lama proses pembuatan KTP?

Proses pembuatan KTP biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja tergantung dari kelancaran verifikasi data dan sidik jari. Setelah selesai, kamu bisa mengambil KTP di kantor Disdukcapil tempat kamu melakukan pengurusan.

2. Apa yang harus dilakukan jika KTP hilang atau rusak?

Jika KTP hilang atau rusak, kamu bisa mengajukan permohonan penggantian KTP di kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Proses penggantian biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja.

3. Berapa biaya membuat KTP?

Biaya pembuatan KTP bervariasi tergantung dari daerah tempat tinggalmu. Namun, biaya ini biasanya cukup terjangkau dan berkisar antara Rp. 25.000 – Rp. 50.000 saja.

4. Apakah KTP bisa dibuat di luar negeri?

Ya, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga bisa membuat KTP di KBRI/KJRI atau Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat tinggalnya. Prosedur pembuatan KTP di luar negeri bisa berbeda-beda tergantung dari aturan yang berlaku di negara tersebut.

5. Apakah KTP dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau identitas untuk belanja?

Tidak, KTP tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau identitas untuk belanja. Untuk keperluan tersebut, kamu bisa menggunakan kartu kredit, kartu debet, atau e-wallet yang tersedia di pasar.

Itulah panduan lengkap tentang cara membuat KTP. Semoga informasi ini bisa membantumu untuk mengurus KTP dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik sebelum melakukan pengurusan KTP di kantor Disdukcapil. Terima kasih telah membaca, Sohib EditorOnline!

Cara Buat KTP – Panduan Lengkap