Cara Mengecek NPWP Masih Aktif atau Tidak

>

Cara Mengecek NPWP Masih Aktif atau Tidak

Hello Sohib EditorOnline, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara mengecek apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif atau tidak.

Apa itu NPWP?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor yang digunakan oleh setiap wajib pajak sebagai sarana identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Setiap orang yang terdaftar sebagai wajib pajak harus memiliki NPWP.

Setiap NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak akan terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak yang biasa disebut Sistem Perpajakan Online (SPO). Dalam SPO ini, NPWP akan mendapat status aktif atau tidak aktif

Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Melalui e-Filing

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dan memiliki akses e-Filing, dapat mengecek NPWP aktif atau tidak melalui situs pajak online dengan cara log in ke e-Filing.

Setelah berhasil login, Anda dapat mengecek status NPWP pada menu Profil Saya. Jika status NPWP adalah aktif, maka akan terlihat informasi “NPWP Aktif” atau “Status Aktif”. Jika tidak aktif, maka akan terlihat informasi “NPWP Tidak Aktif” atau “Status Tidak Aktif”.

2. Melalui Aplikasi DJP Online

Wajib pajak juga bisa mengecek NPWP aktif atau tidak melalui aplikasi DJP Online yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, masukkan NPWP dan tanggal lahir, kemudian pilih menu Cek NPWP.

Jika status NPWP aktif, maka akan muncul informasi “NPWP Aktif” atau “Status Aktif” disertai dengan informasi lainnya seperti nama, alamat, dan jenis wajib pajak. Jika NPWP tidak aktif, maka akan muncul informasi “NPWP Tidak Aktif” atau “Status Tidak Aktif”.

3. Melalui Website DJP Online

Jika tidak memiliki akses e-Filing atau aplikasi DJP Online, wajib pajak masih dapat mengecek status NPWP melalui website DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/djponline/. Setelah masuk ke halaman utama DJP Online, pilih menu Info Wajib Pajak, kemudian masukkan NPWP yang ingin diperiksa. Setelah itu, pilih Bahasa Indonesia dan klik Cari.

Jika NPWP aktif, maka akan muncul informasi “Status : Aktif” disertai dengan informasi lainnya seperti nama, alamat, dan jenis wajib pajak. Jika NPWP tidak aktif, maka akan muncul informasi “Status : Tidak Aktif”.

FAQ

Pertanyaan Jawaban
Apakah setiap wajib pajak harus memiliki NPWP? Ya, setiap orang atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak harus memiliki NPWP.
Bagaimana cara mengajukan pembuatan NPWP? Wajib pajak dapat mengajukan pembuatan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis wajib pajak.
Apa akibatnya jika NPWP tidak aktif? NPWP yang tidak aktif dapat mengakibatkan wajib pajak tidak dapat melakukan transaksi perpajakan seperti pembayaran pajak, pengajuan SPT, dan lain-lain.
TRENDING 🔥  Cara Mempercepat Kontraksi: Speeding Up Labor Contractions

Kesimpulan

Mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak sangat penting bagi setiap wajib pajak. Dengan mengecek status NPWP secara rutin, wajib pajak dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakannya terpenuhi dan menghindari risiko sanksi dari pihak pajak. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status NPWP, seperti melalui e-filing, aplikasi DJP Online, dan website DJP Online.

Cara Mengecek NPWP Masih Aktif atau Tidak