Cara Membuat KTP Secara Online 2020

>Hello Sohib EditorOnline, apakah kamu sedang membutuhkan informasi tentang cara membuat KTP secara online di tahun 2020? Jika iya, kamu berada di tempat yang tepat! Di artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap untuk membuat KTP secara online.

Persyaratan untuk Membuat KTP Secara Online

Sebelum memulai proses pembuatan KTP secara online, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut ini:

Persyaratan Keterangan
Warga Negara Indonesia Pembuatan KTP hanya berlaku untuk WNI
Sudah Berusia 17 Tahun Usia minimal untuk membuat KTP adalah 17 tahun
Memiliki Akta Kelahiran Akta kelahiran dibutuhkan untuk pembuatan KTP
Memiliki NPWP (jika sudah bekerja) NPWP dibutuhkan jika kamu sudah bekerja

Bagaimana Jika Tidak Memiliki Akta Kelahiran?

Jika kamu tidak memiliki akta kelahiran, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran terlebih dahulu. Caranya bisa kamu lihat di website Kementerian Dalam Negeri.

Langkah-Langkah Membuat KTP Secara Online

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Pertama-tama, kamu harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat KTP secara online, yaitu:

  1. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  2. Kartu keluarga
  3. Surat pindah (jika kamu pindah domisili)
  4. NPWP (jika kamu sudah bekerja)

2. Buka Website Resmi KTP Online

Selanjutnya, buka website resmi untuk pembuatan KTP secara online, yaitu www.ktp-online.com.

3. Isi Data Pribadi

Setelah membuka website resmi KTP online, langkah selanjutnya adalah mengisi data pribadi. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan jangan ada kesalahan.

4. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah mengisi data pribadi, kamu harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga, surat pindah (jika kamu pindah domisili), dan NPWP (jika kamu sudah bekerja).

5. Lakukan Verifikasi

Setelah mengunggah dokumen, lakukan verifikasi dengan mengikuti instruksi yang diberikan di website. Pastikan kamu melakukan verifikasi dengan benar agar proses pembuatan KTP bisa berjalan lancar.

6. Tunggu Konfirmasi dari Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Setelah selesai melakukan verifikasi, kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika dokumen dan data yang kamu kirimkan sudah sesuai, kamu akan mendapatkan email konfirmasi bahwa KTP kamu sudah jadi.

TRENDING 🔥  Cara Membedakan Kura-kura Jantan dan Betina

FAQ Tentang Cara Membuat KTP Secara Online

1. Berapa Lama Proses Pembuatan KTP Secara Online?

Proses pembuatan KTP secara online biasanya memakan waktu 30-60 hari kerja. Namun, waktu tersebut bisa lebih lama tergantung dari banyaknya permintaan pembuatan KTP.

2. Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat KTP secara Online?

Biaya pembuatan KTP secara online sama seperti pembuatan KTP secara manual di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Biaya tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

3. Apakah Proses Pembuatan KTP Secara Online Aman?

Ya, proses pembuatan KTP secara online aman. Data yang kamu kirimkan akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, kamu tetap harus berhati-hati dalam memilih situs yang digunakan untuk membuat KTP dan pastikan tidak memberikan data pribadi ke situs yang tidak resmi.

4. Apakah Saya Harus Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setelah Melakukan Pembuatan KTP Secara Online?

Tidak, kamu tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah melakukan pembuatan KTP secara online. KTP kamu akan dikirimkan ke alamat yang kamu berikan saat mengisi data pribadi.

5. Apakah Saya Bisa Mengajukan Permohonan Pembuatan KTP Secara Online Jika Saya Belum Memiliki Akta Kelahiran?

Tidak, kamu tidak bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP secara online jika kamu belum memiliki akta kelahiran. Kamu harus membuat akta kelahiran terlebih dahulu sebelum melakukan pembuatan KTP.

Demikianlah panduan cara membuat KTP secara online di tahun 2020. Semoga artikel ini membantu kamu dalam melakukan pembuatan KTP secara online. Terima kasih telah membaca dan jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan jika masih ada yang kurang jelas.

Cara Membuat KTP Secara Online 2020